TUPOKSI

URAIAN TUGAS

 

1. KEPALA DINAS

  1. Merumuskan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Keuangan, perencanaan dan evaluasi, urusan sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan tata ruang sesuai dengan renstra dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar program kerja dapat terlaksana dengan baik
  2. Mengkoordinasikan program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi Keuangan, perencanaan dan evaluasi, urusan sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan tata ruang agar program kerja terlaksana dengan baik
  3. Membina Pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Utara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, agar pegawai maksimal dalam melaksanakan tugasnya
  4. Merumuskan Kebijakan Teknis dibidang urusan sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan tata ruang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam rangka pembinaan Sumber Daya Aparatur di lingkungan Dinas PU dan TR Kabupaten Halmahera Utara
  5. Melaksanakan pengembangan urusan sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan tata ruang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk peningkatan kualitas dan kinerja pegawai
  6. Melaksanakan/mengkoordinir pelayanan administrasi dinas meliputi urusan keuangan Lakip, Tapkin, RKA, RKT, LKPJ dan LPPD dan lain sebagainya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar berjalan tepat sasaran
  7. Mengkoordinir pelaksanaan diklat dan pemberdayaan urusan sumber daya air, bina marga, cipta karya, jasa konstruksi dan tata ruang sesuai dengan kebutuhan daerah agar berjalan tepat sasaran;
  8. Mengkoordinasikan urusan kesekretariatan dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  9. Mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan sesuai dengan program kerja Dinas Pekerjan Umum dan Tata Ruang Kab. Halmahera Utara agar pelaksanaan operasional kegiatan sesuai dengan rencana :
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tulisan

     

2. SEKERTARIS DINAS

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan sekretariat dengan menjabarkan rencana operasional Dinas PU dan Penataan Ruang berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengelola administrasi umum dinas mencakup pembuatan DP3, surat-surat masuk dan keluar, dan peraturan-peraturan perundang-undangan kepegawaian terbaru dari Sub Bagian Umum dan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Mengelola administrasi keuangan mencakup Buku Kas Harian, memeriksa SPP (LS/UP/GU/TU) dan SPP NIHIL dan SPM (LS/UP/GU/TU) sesuai SPP yang sudah final sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Mengelola administrasi penyusunan program dan evaluasi dinas mencakup (LAKIP), Penetapan Kinerja (TAPKIN), RKA, RKT, LKPJ dan LPPD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Menyedia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja  sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai upaya penyediaan acuan kerja.
  7. Menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bagian kesekretariatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai upaya penyediaan informasi bagi masyarakat.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

3. KEPALA BIDANG SDA DAN PENGAIRAN

  1. Menyusun Rencana Operasional secara terpadu antara Seksi Perencanaan SDA dan Seksi Pelaksanaan, Operasi dan Pemeliharaan dengan jadwal tugas masing-masing agar tepat sasaran;
  2. Membagi tugas kepada bawahan pelaksanaan operasional Seksi Perencanaan SDA dan Seksi Pelaksanaan, Operasi dan Pemeliharaan sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan tepat sasaran;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sumber Daya Air dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air dan program pengelolaan sumber daya air sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  5. Mengarahkan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi, persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan sesuai yang diharapkan;
  6. Menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik serta fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai prosedur yang berlaku agar berjalan tepat sasaran;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama terkait bidang tugas baik di lingkungan dinas, maupun lembaga/instansi terkait untuk kelancaran tugas sesuai dengan target operasional bidang;
  8. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

4. KEPALA BIDANG BINAMARGA

  1. Menyusun rencana operasional secara terpadu antara Seksi Perencanaan Teknik dan Evaluasi dan Seksi Pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan dengan jadwal tugas masing-masing agar tepat sasaran;
  2. Membagi tugas kepada bawahan pelaksanaan operasional Seksi Perencanaan Teknik dan Evaluasi dan Seksi Pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan tepat sasaran;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  6. Mengarahkan pelaksanaan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, penyesuaian kontrak/dokumen pekerjaan preservasi jalan dan jembatan sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan sesuai yang diharapkan;
  7. Menyelenggarakan pelaksanaan konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang kebinamargaan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta pelaksanaan pengujian peralatan, bahan, dan hasil pekerjaan preservasi sesuai prosedur yang berlaku agar berjalan tepat sasaran;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama terkait bidang tugas baik di lingkungan dinas, maupun lembaga/instansi terkait untuk kelancaran tugas sesuai dengan target operasional bidang;
  9. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Bina Marga sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

5. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA

  1. Menyusun rencana operasional secara terpadu antara  Seksi Perencanaan dan Pengendalian Seksi Pelaksanaan PLP, Air Minum, Penataan Bangunan dan Bangkim dengan jadwal tugas masing-masing agar tepat sasaran;
  2. Membagi tugas kepada bawahan pelaksanaan operasional Seksi Perencanaan dan Pengendalian Seksi Pelaksanaan PLP, Air Minum, Penataan Bangunan dan Bangkim sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan tepat sasaran;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya, sinkronisasi program-program Keciptakaryaan, pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  6. Mengarahkan pelaksanaan pengelolaan dan Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM), pengembangan Sistem dan Pengelolaan persampahan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Air Limbah, pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai serta penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan sesuai yang diharapkan;
  7. Menyelenggarakan pelaksanaan penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis sesuai prosedur yang berlaku agar berjalan tepat sasaran;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama terkait bidang tugas baik di lingkungan dinas, maupun lembaga/instansi terkait untuk kelancaran tugas sesuai dengan target operasional bidang;
  9. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Cipta Karya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

6. KEPALA BIDANG JASA KONSTRUKSI

  1. Menyusun rencana operasional secara terpadu antara Seksi Pengaturan dan Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan dengan jadwal tugas masing-masing agar tepat sasaran;
  2. Membagi tugas kepada bawahan pelaksanaan operasional Seksi Pengaturan dan Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan tepat sasaran;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengarahkan pelaksanaan penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksi sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  6. Mengarahkan pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dan pemberdayaan jasa konstruksi serta menyelenggarakan system informasi jasa konstruksi sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan sesuai yang diharapkan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama terkait bidang tugas baik di lingkungan dinas, maupun lembaga/instansi terkait untuk kelancaran tugas sesuai dengan target operasional bidang;
  8. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

7. KEPALA BIDANG TATA RUANG

  1. Menyusun rencana operasional secara terpadu antara Seksi Pengaturan dan Pembinaan dan Seksi Pelaksanaan Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan jadwal tugas masing-masing agar tepat sasaran;
  2. Membagi tugas kepada bawahan pelaksanaan operasional Seksi Pengaturan dan Pembinaan dan Seksi Pelaksanaan Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan tepat sasaran;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengarahkan pelaksanaan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang di tingkat Kabupaten, evaluasi dan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di tingkat Kabupaten sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku agar berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran;
  6. Mengarahkan pelaksanaan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi sistem, penetapan perangkat insentif dan disinsentif, pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan sesuai yang diharapkan;
  7. Melaksanakan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang, serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang, penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administratif, pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang, penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya target operasional bidang;
  8. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Tata Ruang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.